Skip to Content
Loading...
SMP N 41 Muaro Jambi
SMP N 41 Muaro Jambi
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Pedoman Pengelolaan Ijazah Tahun 2025 Resmi Diterbitkan, , SMP Negeri 41 Muaro Jambi Siap Implementasikan sesuai Peraturan.

Pedoman Pengelolaan Ijazah Tahun 2025 Resmi Diterbitkan, , SMP Negeri 41 Muaro Jambi Siap Implementasikan sesuai Peraturan.


Muaro Jambi – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Sekretariat Jenderal telah menerbitkan Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2025 pada 26 Maret 2025. Pedoman ini menjadi acuan resmi bagi satuan pendidikan dalam mengelola, menerbitkan, serta mendistribusikan ijazah peserta didik secara tertib, akurat, dan akuntabel.

SMP Negeri 41 Muaro Jambi menyambut baik terbitnya pedoman ini dan berkomitmen untuk menerapkannya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penerbitan ijazah di lingkungan SMPN 41 dapat berlangsung lebih efisien, bebas dari kesalahan administratif, serta menjamin keabsahan hukum dokumen kelulusan para peserta didik.

Pedoman ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 dan memuat berbagai aspek penting, mulai dari penentuan kelulusan peserta didik, alur penerbitan ijazah, hingga penanganan perbaikan dan penggantian ijazah. Tak hanya itu, aturan ini juga memperjelas mekanisme penggunaan Nomor Ijazah Nasional serta kewajiban satuan pendidikan untuk tidak memungut biaya dari peserta didik dalam proses penerbitan ijazah.

Kepala SMP Negeri 41 Muaro Jambi Nurhadi Priyanto, M.Pd. menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan pedoman ini demi menjamin kualitas layanan administrasi pendidikan yang lebih baik. “Ijazah adalah hak peserta didik. Kami akan pastikan proses pengelolaannya dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut kami sajikan ringkasan dari isi pedoman tersebut.


📘 Kesimpulan Pedoman Pengelolaan Ijazah 2025

  1. Tujuan: Menjamin keabsahan ijazah, mencegah penyalahgunaan, meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta memberi acuan teknis bagi seluruh pihak terkait.

  2. Sasaran Pengguna: Kementerian, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SPK, SILN, dan Pendidikan Kesetaraan).

  3. Ijazah Hanya Diterbitkan oleh Satuan Pendidikan Terakreditasi: Bagi yang belum terakreditasi, harus menginduk pada satuan pendidikan lain yang sudah terakreditasi.

  4. Alur Penerbitan Ijazah:

    • Validasi data peserta didik melalui Dapodik.

    • Penetapan Daftar Nominasi Sementara (DNS) → DNT.

    • Penetapan kelulusan oleh kepala sekolah.

    • Pengajuan dan persetujuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

    • Penomoran dan pencetakan Ijazah.

    • Penyerahan kepada peserta didik (dapat dalam bentuk fisik dan digital).

  5. Larangan Pungutan: Satuan pendidikan dilarang menarik biaya dari peserta didik untuk proses penerbitan ijazah. Biaya bersumber dari Dana BOS atau anggaran operasional sekolah.

  6. Penerbitan Ulang dan Perbaikan: Diatur jelas alurnya untuk kasus ijazah rusak, hilang, atau terjadi kesalahan penulisan.

  7. Transkrip Nilai dan Surat Keterangan: Diterbitkan dengan format dan ketentuan teknis yang ditetapkan, sebagai pelengkap atau pengganti informasi kelulusan.


Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pengelolaan ijazah dapat dilaksanakan dengan lebih profesional, transparan, dan sesuai standar nasional pendidikan. SMP Negeri 41 Muaro Jambi akan terus berupaya memberikan layanan pendidikan yang terbaik demi masa depan generasi bangsa.

Berbagi

Postingan Terkait

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?